Perangkat desa berperan penting dalam membantu tugas kepala desa dalam mengelola pemerintahan, melakukan pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mengatasi kekurangan tenaga di desa, dibutuhkan proses pemilihan yang jelas, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu langkah awal dalam proses ini adalah membuat tim seleksi pendaftaran perangkat desa melalui pertemuan musyawarah desa.
Pada Tahun 2026 tepatnya di bulan April Pemerintah Desa Mekarsari mengadakan musyawarah ddesa untuk membentuk Tim Seleksi Penerimaan Perangkat Desa yang dipimpin oleh Ketua BPD, dalam musdes tersebut di hadir oleh Anggota BPD, ketua RW dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum
Pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat desa harus merujuk pada :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Peraturan Bupati Garut Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2017 Nomor 49) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 200 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2023 Nomor 200);
Proses Pembentukan Panitia Pelaksana
- Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes)
- Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musdes untuk membahas pengisian perangkat desa.
- Musdes dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, BPD, ketua RW.
- Musdes bertujuan untuk menetapkan panitia pelaksana yang akan bertanggung jawab dalam proses seleksi perangkat desa.
- Pemilihan Panitia Pelaksana
- Panitia terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang dianggap berkompeten.
- Panitia harus bersifat netral dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan calon perangkat desa.
- Jumlah panitia disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota yang berjamlah 5 (lima) orang
- Tugas dan Wewenang Panitia
- Menyusun jadwal dan tahapan seleksi pengisian perangkat desa.
- Mengumumkan lowongan perangkat desa kepada masyarakat.
- Menerima dan menyeleksi berkas pendaftaran calon perangkat desa.
- Melaksanakan ujian seleksi, baik tertulis maupun wawancara.
- Menyampaikan hasil seleksi kepada kepala desa untuk ditetapkan.
Kesimpulan
Pembentukan tim pelaksana untuk mengisi jabatan perangkat desa adalah langkah awal yang sangat penting agar proses perekrutan perangkat desa berjalan dengan terbuka, beretika profesional, dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan adanya tim penyelenggara yang berkompeten dan tidak memihak, diharapkan para anggota perangkat desa yang terpilih bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk mendorong kemajuan desa.